Perkembangan industri di Indonesia sering kali menimbulkan kerusakan bagi lingkungan. Hal ini tentu saja dapat memberikan dampak jangka panjang bagi masyarakat dan negara karena ada Pelaku Usaha yang tidak bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan usahanya di sektor lingkungan.
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko sebagai respons terhadap fenomena di atas. Kemudian, Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai bentuk penyempurnaan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Seorang Pelaku Usaha khususnya yang memiliki atau akan membuat kegiatan usaha di sektor lingkungan, harus dapat memahami pembaharuan regulasi tersebut. Tujuannya agar kegiatan usaha yang dijalankan tetap bersesuaian dengan regulasi yang berlaku. Artikel ini akan membahas Persetujuan Lingkungan berdasarkan regulasi terbaru.
Baca juga : Panduan Lengkap Input KBLI pada NIB : Cara Menambah atau Update Izin Usaha Terbaru
Persetujuan Teknis dalam Regulasi Lama dan Regulasi Baru
Salah satu perbedaan antara PP Nomor 5 Tahun 2021 (regulasi lama) dengan PP Nomor 28 Tahun 2025 (regulasi baru) adalah terkait Persetujuan Teknis (Pertek). Dalam regulasi baru Pertek mengalami penyempurnaan secara signifikan guna mempercepat integrasi proses perizinan berusaha.
Pada regulasi lama, Permohonan Persetujuan Lingkungan menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) diterbitkan. Dimana hal ini dinilai terlalu memakan waktu dan kurang efisien karena Pelaku Usaha menjadi terhambat dalam melanjutkan perizinan berusaha.
Berbeda dengan regulasi lama, regulasi baru memberikan penyempurnaan dalam Pertek sebagai berikut:
- Proses penerbitan persetujuan lingkungan paralel dengan penerbitan Pertek, artinya Pelaku Usaha dapat mengajukan keduanya secara bersamaan tanpa harus menunggu salah satunya terbit;
- Persetujuan Lingkungan dapat diterbitkan tanpa menunggu Penerbitan Pertek, dengan ketentuan Operasional Pembuangan Air Limbah, Emisi dan Pengelolaan Limbah B3 baru dapat dilaksanakan setelah Pertek diterbitkan.
Integrasi Persetujuan Teknis ke Amdal atau UKL-UPL
Integrasi Pertek ke Amdal atau UKL-UPL dalam perizinan berusaha bertujuan untuk menciptakan satu kesatuan dokumen yang saling terintegrasi. Dengan demikian tidak ada lagi celah antara rencana kegiatan dengan perlindungan terhadap baku mutu lingkungan hidup.
Berikut ini adalah rincian Pertek yang diintegrasikan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL :
- Persetujuan teknis penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan pengelolaan dan penimbunan B3;
- Persetujuan teknis pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah;
- Persetujuan teknis membuang emisi ke udara;
- Persetujuan teknis pembuangan air limbah ke sumber air;
- Persetujuan teknis pembuangan air limbah ke laut.
Setelah integrasi tersebut, pelaku usaha akan memperoleh Sertifikat Layak Operasi Untuk Operasional kegiatannya.
Alur Proses Persetujuan Lingkungan – AMDAL
Persetujuan Lingkungan merupakan salah satu syarat yang memutuskan kelayakan lingkungan hidup yang wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha atau segala kegiatan yang berpotensi memberikan dampak bagi lingkungan. Di Indonesia salah satu instrumen untuk mendapatkan hal tersebut adalah AMDAL.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan. Kajian ini berfungsi sebagai prasyarat pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha.
Dokumen AMDAL sejatinya tidak berdiri sendiri, melainkan terdiri dari tiga bagian utama, yang meliputi:
- KA (Kerangka Acuan), yaitu ruang lingkup kajian yang akan diteliti;
- ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan), yaitu penelitian mendalam terkait dampak yang diprediksi akan timbul; dan
- RKL-RPL (Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan), yaitu upaya konkret untuk menangani dampak tersebut dan cara memantaunya.
Untuk mempermudah pemahaman terkait alur proses persetujuan lingkungan AMDAL, berikut ini adalah skema alurnya:

Alur Proses Persetujuan Lingkungan UKL – UPL
Persetujuan Lingkungan merupakan syarat wajib yang harus dimiliki setiap usaha atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan. UKL-UPL )Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan), ini diperuntukan bagi usaha yang skalanya tidak perlu AMDAL.
Lebih sederhana, UKL-UPL adalah instrumen pengelolaan lingkungan bagi kegiatan yang dampaknya tidak penting secara luas, namun tetap dipantau agar tidak mencemari lingkungan dan tetap mengikat secara hukum.
Untuk mempermudah pemahaman terkait alur proses persetujuan lingkungan UKL-UPL, berikut ini adalah skema alurnya:

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Proses Persetujuan Lingkungan
Ketelitian dalam pengumpulan data lingkungan awal adalah dasar utama agar dokumen lingkungan tidak dikembalikan atau direvisi secara berulang oleh penguji. Pemrakarsa harus memastikan bahwa lokasi rencana usaha telah sesuai dengan Rencana tata Ruang Wilayah yang berlaku.
Selain itu, komunikasi antara Pelaku Usaha dan masyarakat sekitar menjadi faktor penentu kelancaran proses persetujuan lingkungan untuk menghindari risiko konflik di masa depan.
Dalam hal pengajuan Persetujuan, dokumen yang Pelaku Usaha dapat mengalami penghentian, penolakan/tidak layak, bahkan pengembalian dokumen. Untuk memahami lebih rinci, berikut tabel penjelasannya:
| Status Dokumen | Alasan | Keterangan |
| Proses Penghentian | Pemrakarsa tidak memenuhi tata waktu perbaikan (berlaku pada semua jenis dokumen, AMDAL, UKL-UPL, DELH/DPLH) | Konsekuensinya ialah proses dihentikan dan pemrakarsa harus mengajukan dari awal. |
| Penolakan/Tidak Layak |
|
Keputusan penolakan ditandai dengan penerbitan SK “Tidak Layak”. Hal ini dapat dilakukan pada setiap tahap pemeriksaan. |
| Pengembalian Dokumen | Dokumen memerlukan perbaikan | Batas maksimal perbaikan:
Setiap pengembalian dokumen serta catatan perbaikan dan ada batas waktu tegas untuk menyampaikan perbaikan |
Dinamika regulasi melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 adalah sebuah langkah untuk menciptakan keseimbangan antara kemudahan investasi dan kelestarian alam. Dengan alur yang lebih pasti dan sistem yang terintegrasi, diharapkan Pelaku Usaha tidak mengabaikan hal tersebut.
Apakah Anda sedang menyiapkan perizinan lingkungan dan membutuhkan bantuan untuk memastikan kepatuhan terhadap PP No. 28 Tahun 2025? Konsultasikan kepada kawanlegal.id Konsultasi Via WhatsApp
