Blog > Paralegal

Memahami Peran Paralegal, Posbakum dan Sistem Bantuan Hukum di Indonesia

Memahami Peran Paralegal, Posbakum dan Sistem Bantuan Hukum di Indonesia – Pernahkah Anda membayangkan bagaimana jadinya jika seseorang yang tidak memiliki biaya harus berhadapan dengan kerumitan prosedur hukum di pengadilan? Sebagian orang pasti ada yang tergerak untuk menjadi bagian pemberi bantuan hukum untuk masyarakat.

Pada artikel ini Anda bisa mengetahui bahwa Anda bisa jadi salah satunya yang berperan memberi bantuan hukum untuk masyarakat tanpa harus memiliki background pendidikan hukum.

Akses terhadap keadilan seharusnya bukan lagi sebuah kemewahan yang hanya milik segelintir orang, melainkan hak konstitusional yang dijamin penuh oleh negara. Sehingga semua masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Melalui artikel ini, kita akan membahas bagaimana sistem bantuan hukum bekerja untuk melindungi masyarakat marginal dan siapa saja pihak yang dapat memberikan bantuan hukum.

Sistem Bantuan Hukum di Indonesia Menurut UU No. 16 Tahun 2011

Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjadi tonggak sejarah yang menggeser konsep bantuan hukum dari sekadar amal menjadi kewajiban negara.

Regulasi ini menegaskan bahwa negara bertanggung jawab memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada warga negara miskin sebagai wujud perlindungan terhadap hak asasi manusia. Sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan di hadapan hukum.

Sistem ini melibatkan Kementerian Hukum dan HAM yang bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi untuk menyalurkan layanan hukum di seluruh penjuru negeri. Melalui UU ini, bantuan hukum tidak hanya mencakup pendampingan di ruang sidang (litigasi), tetapi juga kegiatan di luar pengadilan seperti penyuluhan dan mediasi (non-litigasi).

Pemerintah menyediakan anggaran khusus setiap tahunnya untuk memastikan bahwa masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi tetap mendapatkan pembelaan hukum yang setara dan berkualitas. Transparansi dalam sistem ini dijaga ketat melalui proses verifikasi dan akreditasi berkala terhadap lembaga-lembaga yang berhak memberikan bantuan hukum kepada masyarakat luas.

Definisi dan Peran Paralegal

Di tengah kompleksitas hukum yang sering kali membingungkan masyarakat awam, sering kali muncul sosok yang piawai mengurai benang kusut masalah tanpa harus menyandang gelar pengacara atau advokat, mereka adalah Paralegal.

Secara definisi, Paralegal adalah individu yang dibekali dengan pengetahuan hukum dasar dan keterampilan teknis mumpuni, yang mendedikasikan diri di bawah naungan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk melayani masyarakat luas.

Peran Vital di Balik Layar Lebih dari sekadar pendamping, peran Paralegal mencakup spektrum yang sangat luas dan strategis:

  • Navigasi Administrasi & Informasi: Mereka adalah penerjemah bahasa hukum yang rumit menjadi bahasa yang dimengerti warga, sekaligus pemandu dalam melengkapi dokumen-dokumen hukum yang sering kali membingungkan.
  • Juru Damai Tingkat Desa: Sebelum sebuah perselisihan meledak menjadi perkara pidana yang menguras energi dan biaya, Paralegal hadir sebagai mediator. Mereka melakukan negosiasi dan mencari jalan damai di tingkat desa atau kelurahan, mengutamakan harmoni tanpa harus naik ke meja hijau.
  • Ujung Tombak Pemberdayaan: Mereka bergerak melakukan edukasi massal agar setiap warga paham akan hak-hak dasarnya. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi menjadi objek hukum, melainkan subjek yang sadar akan perlindungan dirinya.

 

Definisi dan Jenis Posbakum

Jika Anda merasa hukum itu jauh dan mahal, saatnya mengenal Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Bukan sekadar ruangan di gedung besar, Posbakum adalah jaminan negara bahwa setiap warga tanpa memandang isi dompet berhak mendapatkan bimbingan hukum yang layak. Menariknya, layanan ini sekarang tidak hanya menunggu Anda di pengadilan, tapi sudah hadir lebih dekat di kantor Kelurahan atau Desa.

Dua Lokasi, Satu Misi Keadilan

Layanan Posbakum tersebar di dua titik strategis untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal:

  1. Posbakum di Pengadilan (PN, PA, PTUN): Berfokus pada bantuan teknis bagi warga yang sudah siap atau sedang menjalani proses persidangan. Di sini, Anda dibantu agar berkas perkara tidak ditolak karena kesalahan administrasi.
  2. Posbakum di Kelurahan/Desa: Merupakan “garda terdepan” yang lebih proaktif. Layanan ini menjemput bola, memberikan edukasi, dan konsultasi dini sebelum sebuah masalah menjadi sengketa besar di pengadilan.

Apa Saja yang Bisa Anda Dapatkan secara Gratis?

Baik di pengadilan maupun kelurahan, petugas Posbakum siap membantu Anda dalam dua hal krusial:

  • Kompas Prosedur Hukum: Memberikan informasi jernih mengenai alur hukum yang sering kali membingungkan masyarakat awam.
  • Arsitek Dokumen Hukum: Membantu merumuskan poin-poin hukum ke dalam dokumen resmi, seperti surat gugatan atau permohonan, agar memenuhi syarat administrasi yang ketat.

 

Perbedaan Advokat, Paralegal, dan Petugas Posbakum

Perbedaan

Advokat

Paralegal

Petugas Posbakum

Dasar Hukum

UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum

Perma no. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Pendidikan/Pelatihan

Sarjana Hukum (S.H.) dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Tidak wajib Sarjana Hukum, namun wajib mengikuti pelatihan Paralegal

Bisa Advokat atau Paralegal yang ditunjuk oleh Lembaga pemenang tender

Wewenang dalam Persidangan

Penuh. Berwenang mewakili dan membela klien di dalam Persidangan 

Tidak Berwenang. Hanya dapat mendampingi di luar Persidangan (Non-Litigasi)

Terbatas. Memberikan saran hukum, bukan menjadi kuasa/ penasehat  hukum di Persidangan.

Sumpah Profesi

Wajib disumpah oleh Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Tidak disumpah oleh Pengadilan

Tidak ada sumpah khusus, tetapi mengikuti kode etik lembaga asalnya.

Lokasi Kerja 

Kantor Hukum Mandiri, Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum lainnya

Berbasis di masyarakat (desa/komunitas) atau tergabung dalam Organisasi Bantuan Hukum

Terpusat di lingkungan Pengadilan baik Negeri, Agama, atau TUN)

Fungsi Utama

Litigasi (pembelaan dalam persidangan) dan konsultan hukum profesional

Pemberdayaan hukum, mediasi, dan pendampingan administratif komunitas/masyarakat

Pembuatan dokumen hukum baik gugatan atau permohonan dan konsultasi singkat.

 

Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Hukum Gratis

Penerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok masyarakat kelas bawah yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan tidak mampu membayar jasa pengacara untuk mendampingi di Persidangan.

Kondisi ekonomi ini wajib dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kartu program bantuan sosial pemerintah lainnya.

Selain syarat ekonomi, pemohon harus memiliki masalah hukum yang jelas, baik itu perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara yang memerlukan bantuan tenaga ahli.

Bantuan ini mencakup seluruh biaya mulai dari jasa pengacara, transportasi pendampingan, hingga biaya pendaftaran perkara di pengadilan sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan.

Tertarik untuk menjadi Paralegal? di artikel berikutnya kita akan membahas Cara Menjadi Paralegal – Syarat dan Cara daftarnya!

Author

Ditulis oleh Debby Andi Maria, SH., MH., CCD

Debby adalah seorang profesional di bidang hukum yang memiliki pengalaman profesional sebagai Legal Officer di YEC (Yureka Education Center) sejak 2021. Ia merupakan lulusan Magister Hukum (MH) dari Universitas Gadjah Mada dengan fokus pada Hukum Bisnis. Kompetensi profesionalnya diperkuat dengan kepemilikan sertifikasi Perancang Kontrak (CCD) dan telah menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Scroll to Top