Cara Membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal – Saat ini dunia bisnis di Indonesia sudah mulai memasuki ekosistem digital yang terintegrasi melalui sistem bernama OSS RBA. Selain memberikan kemudahan terhadap efisiensi, penerapan sistem ini juga menuntut kepatuhan pelaporan. Salah satu instrumen penting dalam OSS RBA untuk melakukan pelaporan adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM.
LKPM bukan sekedar rutinitas administratif semata, melainkan sebuah instrumen vital bagi pemerintah untuk memetakan pertumbuhan ekonomi nasional secara akurat. Tak jarang LKPM dianggap sebagai beban administratif, padahal LKPM dapat menjadi alat komunikasi antara Pelaku Usaha dan Pemerintah.
Pertanyaannya, apakah kewajiban lapor LKPM hanya berlaku bagi perusahaan besar? Atau justru semua pelaku usaha memiliki peran yang sama? Dalam artikel ini kita akan mengulas terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM melalui sistem OSS RBA.
Baca Juga : Panduan Memilih KBLI Terbaru
Kewajiban Membuat LKPM
LKPM adalah laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha mengenai realisasi investasi dan kegiatan usahanya. Laporan ini disampaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS)
Tujuan utama LKPM bukan sekadar pengumpulan data. Pemerintah menggunakan LKPM untuk memantau perkembangan investasi, mengidentifikasi kendala usaha, serta menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Bagi perusahaan, LKPM berfungsi sebagai radar legalitas yang membuktikan bahwa proyek investasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Transparansi ini membangun kepercayaan antara sektor swasta dan regulator, menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan terukur secara berkala.
Dengan kata lain, LKPM adalah bentuk tanggung jawab pelaku usaha atas izin yang telah diberikan negara. Pelaporan LKPM dilakukan secara berkala, baik per triwulan maupun per semester, tergantung pada skala dan jenis usaha yang dijalankan.
Pihak yang Wajib Membuat LKPM
Lantas siapa yang diwajibkan membuat LKPM? Apakah hanya perusahaan besar atau penanaman modal asing? Hingga saat ini masih kerap terjadi kesalahpahaman yang paling sering terjadi adalah anggapan bahwa LKPM hanya wajib bagi perusahaan besar atau penanaman modal asing.
Faktanya semua Pelaku Usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB dan melakukan kegiatan penanaman modal diwajibkan membuat LKPM. Hal ini mencakup:
-
Usaha Mikro dan Kecil (UMK);
-
Usaha Menengah dan Besar;
-
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN); dan
-
Penanaman Modal Asing (PMA)
Pelaku Usaha dalam menyampaikan LKPM diklasifikasikan menjadi 2 klasifikasi. Klasifikasi pertama adalah pelaku usaha Non-UMK, yang mencakup usaha menengah dan besar dengan nilai investasi di atas Rp10 miliar. Kelompok ini memiliki frekuensi pelaporan triwulanan (setiap tiga bulan) untuk memantau pergerakan aset dan penyerapan tenaga kerja secara intensif.
Klasifikasi kedua adalah pelaku usaha UMK, yakni mereka yang memiliki modal usaha maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan). Meskipun skalanya lebih kecil, UMK tetap wajib melapor secara semesteran (setiap enam bulan) sebagai bukti kontribusi terhadap ekonomi kerakyatan.
Cara Membuat LKPM UMK Lengkap Dari Awal Hingga Akhir
Proses pelaporan bagi UMK telah disederhanakan melalui antarmuka sistem OSS yang intuitif untuk memudahkan para pelaku usaha mandiri. Berikut ini adalah tahap-tahap membuat LKPM:
-
Kunjungi situs resmi OSS RBA melalui https://oss.go.id/
-
Masukan username dan password, lalu klik MASUK
-
Masuk ke Menu PELAPORAN, dan klik LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL (LKPM)
-
Setelah masuk ke menu Laporan LKPM, klik BUAT LAPORAN
-
Setelah memasuki menu LKPM untuk Pelaku UMK, klik BUAT LAPORAN
-
Daftar LKPM Pelaku UMK menampilkan list LKPM yang telah dilaporkan pada periode sebelumnya
-
Pilih Data Kegiatan Usaha yang akan dilaporkan
Centang Data Kegiatan Usaha yang akan dilaporkan pada checkbox/kotak kecil lalu klik SELANJUTNYA
-
Periksa Data Kegiatan Usaha
-
Sistem akan menampilkan data Kegiatan Usaha yang akan dilaporkan secara terperinci, yang meliputi:
-
Data Kegiatan Berusaha
-
Rencana Penanaman Modal (Rp)
-
Total Realisasi Sampai Periode Sebelumnya (Rp)
-
Status Usaha SS/Izin
-
Persyaratan Dasar dan UMKU
-
Klik tautan pada nilai jumlah TOTAL RENCANA untuk melihat detail rencana penanaman modal
-
Klik tautan pada nilai jumah TOTAL REALISASI untuk melihat detail total realisasi penanaman modal
-
Klik tautan pada LIHAT DETAIL di dalam tabel Persyaratan Dasar dan UMKU untuk melihat kelengkapan data persyaratan dasar dan UMKU
-
Lengkapi Data Realisasi Penanaman Modal (Sesuai Nilai Perolehan Awal)
-
Bagi Pelaku Usaha yang belum pernah melaporkan LKPM di OSS Berbasis Risiko, silahkan isi kolom Total Realisasi Periode Sebelumnya. Bagi yang sudah melaporkan, sistem akan menampilkan data Total Realisasi Periode Sebelumnya secara otomatis.
-
Data yang harus Anda Lengkapi:
1. Realisasi Periode Pelaporan
2. Penjelasan atas Realisasi Penanaman
-
Sistem akan menampilkan data secara otomatis berupa:
-
Setelah Anda melakukan pengisian data Realisasi Penanaman Modal, nilai tambahan realisasi yang dimasukkan akan dikalkulasi sampai dengan periode pelaporan dan ditampilkan oleh sistem secara otomatis pada kolom Total Akumulasi Realisasi
-
Geser kursor Anda pada ĞoolĞip informasi (simbol “i”) untuk mendapatkan penjelasan/informasi pengisian data realisasi penanaman modal
-
Jika Pelaku Usaha tidak menginput Realisasi Periode Pelaporan, Pelaku usaha wajib memberi keterangan pada kolom B (Penjelasan Atas Realisasi Penanaman Modal)
-
Lengkapi Data Penggunaan Tenaga Kerja
-
Untuk Pelaku Usaha yang belum melaporkan LKPM di OSS Berbasis Risiko sebelumnya, silahkan isi kolom Tenaga Kerja Sebelum Periode Pelaporan. Bagi yang sudah melaporkan, sistem akan menampilkan data Tenaga Kerja Sebelum Periode Pelaporan secara otomatis
-
Data yang harus Anda lengkapi:
1. Tambahan tenaga kerja periode pelaporan
2. Pengurangan tenaga kerja periode pelaporan
-
Sistem akan menampilkan data secara otomatis:
1. Total tenaga Kerja sebelum Periode Pelaporan
2. Total Tenaga Kerja sampai Periode Pelaporan
-
Setelah Anda melakukan pengisian Penggunaan Tenaga Kerja , data tenaga kerja yang dimasukkan akan dikalkulasi sampai dengan periode pelaporan dan ditampilkan oleh sistem secara otomatis pada kolom Total Tenaga Kerja sampai dengan Periode Pelaporan
-
Lengkapi Data Produksi Barang/Jasa dan Pemasaran
-
Data Produksi Barang/Jasa dan Pemasaran Per Tahun hanya dapat diisi pada periode Semester 2.
-
Data Pelaku Usaha yang wajib dilengkapi:
1. Realisasi produksi pada jenis barang/jasa yang dihasilkan
2. Ekspor (%) pada jenis barang/jasa yang dihasilkan (jika melakukan kegiatan ekspor)
3. Nilai ekspor dalam US $ per tahun (jika melakukan kegiatan ekspor)
-
Pastikan Anda mengisi data Realisasi Produksi dan apabila anda mengisi realisasi produksi 0 (nol) maka data Ekspor (%) dan Nilai Ekspor dalam US $ Per tahun tidak dapat diisi
-
Lengkapi Data Permasalahan yang Dihadapi Pelaku Usaha
-
Pilih Kategori Permasalahan serta Detail Permasalahan (jika ada), lalu isi Keterangan Masalah (Kronologi)
-
Klik SIMPAN PERMASALAHAN
-
Permasalahan yang telah diinput akan tersimpan pada tabel di bawah dan akan terkirim ke verifikator
-
Anda dapat menghapus permasalahan yang anda pilih dengan mencentang kotak di sebelah kolom nomor dan klik tombol HAPUS
-
Lengkapi Data Pimpinan/Penanggung Jawab LKPM
-
Data yang harus dilengkapi:
1. Nama Petugas
2. No. Telepon/HP Petugas
3. Jabatan
4. Email
-
Menyetujui Pernyataan Pelaporan LKPM
-
Anda harus baca dan pahami Pernyataan dengan teliti, lalu centang kotak DISCLAIMER
-
Klik KIRIM LAPORAN untuk mengirim LKPM
-
Setelah data lengkap, akan muncul tampilan Pemberitahuan Laporan Diterima
-
Setelah mengirim LKPM, sistem akan menampilkan notifikasi pemberitahuan penerimaan LKPM
-
Laporan LKPM UMK telah terkirim
-
Status Laporan LKPM telah “Terkirim” juga dapat dilihat pada Daftar Laporan Kegiatan Penanaman Modal UMK
-
Verifikasi kementerian/Lembaga atas LKPM UMK
-
DPMPTSP Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
-
Jika LKPM yang disampaikan belum lengkap atau belum sesuai, maka Verifikator akan memberikan Catatan dan status LKPM pada Daftar LKPM Pelaku UMK menjadi ‘Perlu Perbaikan’. Klik UBAH untuk mengubah data LKPM dan memberikan tanggapan atas catatan perbaikan dari Verifikator.
-
Jika Berkas sudah lengkap maka selanjutnya verifikator melakukan verifikasi untuk menyetujui atau menolak permohonan Pelaporan LKPM UMK.
-
Menanggapi Catatan Perbaikan LKPM UMK dari Verifikator
-
Untuk memberikan tanggapan atas catatan perbaikan dari Verifikator, centang kotak centang/checkbox pada catatan Verifikator, lalu isi Tanggapan pada kotak tanggapan.
-
Klik KIRIM TANGGAPAN untuk mengirim balasan catatan perbaikan. Pelaku usaha harus memberikan tanggapan atas catatan verifikator.
-
Setelah Anda menanggapi semua catatan perbaikan dari Verifikator, kirim kembali LKPM. Status LKPM UMK akan berubah menjadi “Sudah Diperbaiki”.
-
Pelaporan LKPM UMK telah DIsetujui
-
Jika verifikator menyetujui Pelaporan LKPM UMK, status LKPM akan berubah menjadi “disetujui”
-
Daftar LKPM untuk Pelaku UMK akan menampilkan:
-
Tanda terima (klik TANDA TERIMA)
-
Cetakan LKPM UMK (klik CETAK LKPM)
-
Formulir LKPM UMK yang telah diajukan (klik LIHAT)
-
Anda dapat mengunduh Laporan LKPM UMK yang telah disetujui dengan klik UNDUH
-
Pelaku usaha dikatakan telah menyampaikan LKPM sesuai periode apabila status LKPM DIsetujui
-
Pelaporan LKPM UMK telah Disetujui (Contoh Cetakan LKPM)
-
Pelaporan LKPM UMK Telah disetujui (contoh tanda terima)
-
Status pada Tanda Terima yang dicetak berubah berdasarkan status LKPM yang dilaporkan. Sebagai contoh, jika status LKPM saat ini sudah disetujui maka status pada Tanda Terima akan “Disetujui”
Sanksi Tidak Membuat LKPM
Pertanyaan yang sering diajukan oleh Pelaku Usaha adalah “Apakah terdapat sanksi apabila tidak melaporkan LKPM? Dan bila ada sanksi dalam bentuk apa?” Mengabaikan kewajiban lapor LKPM bukan tanpa konsekuensi. Pemerintah telah menetapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak patuh.
Berikut ini sanksi jika Pelaku Usaha tidak membuat atau tidak menyampaikan LKPM sesuai ketentuan yang berlaku:
-
Peringatan Tertulis
Jika tidak menyampaikan LKPM untuk 2 periode berturut-turut atau tidak ada realisasi investasi selama sejumlah periode, pelaku usaha bisa mendapatkan peringatan tertulis bertahap:
-
Peringatan 1 : jangka waktu 30 hari kerja
-
Peringatan 2 : jangka waktu 15 hari kerja
-
Peringatan 3 : jangka waktu 10 hari kerja
Peringatan ini dikirimkan melalui sistem OSS dan Email Pelaku Usaha
-
Pembekuan Kegiatan Usaha
Jika peringatan tertulis diabaikan atau pelanggaran berlanjut, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan sementara kegiatan usaha/fasilitas penanaman modal oleh instansi yang berwenang
-
Penghentian Semetara Fasilitas Penanaman Modal
Bagi perusahaan yang mendapatkan fasilitas fiskal, seperti pembebasan bea masuk atau tax holiday, ketidakpatuhan LKPM berakibat pada pencabutan fasilitas tersebut. Pemerintah akan menghentikan seluruh insentif yang selama ini dinikmati oleh investor sebagai kompensasi atas kelalaian administratif yang dilakukan.
-
Pencabutan/Pembatalan Izin Usaha
Jika pelaku usaha tetap tidak memenuhi kewajiban pelaporan meskipun sudah diberi peringatan berulang kali, sanksi dapat meningkat menjadi pencabutan atau pembatalan perizinan berusaha, termasuk NIB atau izin terkait yang memungkinkan kegiatan usaha dijalankan secara legal.
LKPM seharusnya tidak dipandang sebagai kewajiban yang memberatkan. Justru, pelaporan yang tertib menunjukkan bahwa usaha Anda dikelola secara profesional dan berkelanjutan. Di tengah persaingan usaha yang semakin ketat, kepatuhan regulasi adalah dasar kepercayaan, baik dari pemerintah maupun mitra bisnis.
Anda ada kesulitan dalam pelaporan LKPM? Hubungi Admin WhatsApp kami




















