Blog > Paralegal

Panduan Pendirian Posbakum Desa berdasarkan Regulasi

Akses terhadap keadilan seringkali menjadi barang mewah bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pedesaan. Jarak geografis yang jauh menuju pusat kota serta minimnya informasi hukum membuat banyak warga desa terisolasi dari hak-hak konstitusional mereka sendiri.

Oleh karena itu, kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa menjadi jembatan krusial untuk memutus rantai ketidakadilan tersebut secara nyata. Posbakum bukan sekadar program administratif, melainkan sebuah gerakan pemenuhan hak asasi manusia yang paling mendasar.

Melalui kehadiran Posbakum Desa, masyarakat kelas bawah dapat memiliki tempat untuk mendapatkan konsultasi, edukasi, dan pendampingan hukum gratis. Lantas bagaimana cara pendirian Posbakum Desa? Dalam artikel ini kami akan membahas hal tersebut.

Urgensi Posbakum Desa

Keberadaan sebuah pos bantuan hukum di lingkup terkecil pemerintahan memiliki dampak yang sangat signifikan bagi pemenuhan kesetaraan hukum di masyarakat. Berikut adalah beberapa poin krusial yang mendasari mendesaknya pembentukan Posbakum di setiap desa atau kelurahan:

  • Memutus Jarak Geografis dan Finansial

Dengan adanya posbakum desa, warga desa tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan biaya transportasi yang besar hanya untuk berkonsultasi mengenai permasalahan hukum ke pusat kota.

  • Penyelesaian Sengketa Berbasis Non-Litigasi

Posbakum Desa dapat menjadi wadah mediasi utama untuk menyelesaikan konflik tanah, waris, atau rumah tangga secara damai tanpa harus ke pengadilan.

  • Pusat Edukasi dan Literasi Hukum

Posbakum Desa dapat berfungsi sebagai sarana sosialisasi peraturan perundang-undangan agar masyarakat lebih sadar hukum dan terhindar dari permasalahan hukum.

  • Pencegahan Kriminalisasi Warga Rentan

Memberikan perlindungan bagi masyarakat miskin, perempuan, dan anak-anak yang sering kali menjadi korban ketidakadilan sistemik.

  • Penguatan Kapasitas Aparatur Desa

Membantu kepala desa dan perangkatnya dalam merumuskan kebijakan atau Peraturan Desa agar tidak berbenturan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.

Dengan melihat urgensi di atas, Posbakum Desa dapat berperan sebagai benteng pertama dalam menjaga keharmonisan wilayah. Ketika masyarakat paham hukum, potensi konflik horizontal dapat ditekan sedini mungkin sebelum berkembang menjadi masalah hukum yang rumit dan berkepanjangan.

Dasar Hukum Pendirian Posbakum Desa

Tahapan dan Syarat Pembentukan Posbakum Desa

Pendirian posbakum desa dapat memberikan banyak manfaat, khususnya bagi masyarakat yang mengalami persoalan hukum. Namun sebelum itu, ada beberapa tahapan dan syarat dalam pembentukan posbakum adalah sebagai berikut:

  • Pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan ditetapkan melalui SK Kepala Desa/Lurah;
  • Penetapan susunan pengurus dan Paralegal yang bertugas memberikan layanan pada Posbakum Desa/Kelurahan melalui Keputusan Kepala Desa atau Keputusan Lurah;
  • Setiap Posbakum Desa/Kelurahan paling sedikit terdapat satu orang Paralegal berkompetensi dengan gelar Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) sebagai pemberi layanan;
  • Kompetensi Paralegal didapat melalui Pendidikan dan Pelatihan Paralegal (Diklat Paralegal) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum;
  • Jika layanan mengarah pada penyelesaian sengketa hukum secara mediasi, maka dilanjutkan pada Balai Mediasi Desa/Kelurahan yang dipimpin oleh Kepala Desa/Lurah sebagai Juru Damai (Non Litigation Peacemaker)
  • Kepala Desa/Lurah dapat menyelenggarakan Balai Mediasi jika memiliki gelar Non Litigation Peacemaker (NL.P) yang diperoleh melalui Peacemaker Training yang diselenggarakan oleh BPHN bekerja sama dengan MA, Kemendagri, dan Kemendes PDT.

Pendirian Posbakum Desa memang akan sangat membantu masyarakat, tetapi dibutuhkan Sumber Daya Manusia yang kompeten di bidang hukum salah satunya bersertifikat Paralegal (CPLA). Untuk Anda yang tertarik mendapatkan sertifikasi Paralegal, kami membuka kelas Pelatihan Paralegal yang dapat diakses di kawanlegal.id

Author

Ditulis oleh Sabila Imroatun Najah, S.H.

Legal corporate berpengalaman selama 4 tahun dalam penyusunan dokumen hukum bisnis, perizinan, dan kepatuhan berusaha. Saya berdedikasi dalam memastikan bisnis Anda berjalan sesuai dengan regulasi terbaru dan memastikan keamanan bisnis Anda dari risiko yang berpotensi terjadi di kemudian hari.

Scroll to Top