Perjanjian Ketenagakerjaan
Service Overview
Perjanjian ketenagakerjaan sejatinya sangat penting baik untuk pihak Pekerja maupun Perusahaan. Perjanjian ketenagakerjaan menjamin hak dan kewajiban Pekerja maupun Perusahaan agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Layanan drafting Kontrak Perjanjian Ketenagakerjaan memberikan pendampingan dalam penyusunan serta peninjauan kerja sama antara Perusaan dan Pekerja agar sesuai dengan peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku. Layanan ini bertujuan memastikan kejelasan hak dan kewajiban para pihak serta meminimalisir risiko hukum dan perselisihan antara para pihak
Service Detail
– PKWT
Cakupan layanan ini berupa Drafting dan review PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu tertentu sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, Penentuan jangka waktu, hak, dan kewajiban para pihak, Penyesuaian terkait masa percobaan, dan cuti, sertaPembahasan terkait perpanjangan atau penghentian kontrak
-PKWTT
Cakupan layanan ini meliputi drafting dan review PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu sesuai UU Ketenagakerjaan, penentuan hak dan kewajiban jangka panjang, penyusunan kalusul terkait pemutusan hubungan kerja.
– Perjanjian Perusahaan
Layanan ini berupa panyusunan perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan, dan penentuan aturan internal seperti jam kerja, cuti, disiplin, keamanan perusahaan.
– Non Disclosure Agreement/Perjanjian Kerahasiaan
Layanan ini mencakup drafting dan review NDA sesuai kebutuhan bisnis, menentukan informasi yang termasuk rahasia, durasi perlindungan, dan sanksi pelanggaran serta cara penyelesaian/pemberian sanksi bila terjadi pelanggaran
Memuat Judul Pelatihan...
Sabila Imroatun Najah, S.H.
Legal Consultant
Legal corporate berpengalaman selama 4 tahun dalam penyusunan dokumen hukum bisnis, perizinan, dan kepatuhan berusaha. Saya berdedikasi dalam memastikan bisnis Anda berjalan sesuai dengan regulasi terbaru dan memastikan keamanan bisnis Anda dari risiko yang berpotensi terjadi di kemudian hari.
Layanan Perjanjian Ketenagakerjaan
– PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
– PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu)
– Peraturan Perusahaan
– Non Disclosure Agreement (NDA) /Kerahasiaan

