Blog > Kontrak

Perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Perbedaan PKWT dengan PKWTT – Apakah Anda seorang Pelaku Usaha yang hendak memberikan kontrak kerja pada karyawan namun bingung penentuan kontrak kerja PKWT atau PKWTT? Pada artikel ini akan memberi jawaban atas kebingungan anda dalam memilih kontrak kerja yang tepat.

Terdapat 2 jenis kontrak kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Keduanya kerap dianggap hanya formalitas administratif, tetapi dapat memberikan dampak dalam jangka panjang maupun jangka pendek bagi perusahaan.

Dalam artikel ini kita akan membahas hal-hal terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Perbedaan PKWT dengan PKWTT

Secara sederhana, PKWT adalah kontrak untuk hubungan kerja yang dibatasi oleh durasi waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Atau di  Indonesia sering kita kenal dengan istilah karyawan kontrak. 

Sebaliknya, PKWTT  adalah kontrak untuk hubungan kerja yang bersifat tetap dan berkelanjutan tanpa ada batasan waktu berakhir. Karyawan PKWTT memiliki jaminan stabilitas yang lebih tinggi, namun perusahaan memiliki tanggung jawab jangka panjang terhadap karyawan.

Untuk lebih detail, berikut ini adalah tabel perbedaan antara PKWT dengan PKWTT

Aspek Perbedaan

PKWT

PKWTT

Status Hubungan Kerja

Berakhir sesuai kesepakatan kontrak

Berlangsung secara terus menerus 

Jangka Waktu

Terbatas oleh jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan

Tidak terbatas oleh waktu, hingga masa Pensiun atau terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau Pengunduran Diri

Masa Percobaan

Tidak diperbolehkan, Apabila ada, maka batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung

Diperbolehkan dengan batas maksimal 3 bulan

Pemutusan Hubungan Kerja

Berakhir secara otomatis ketika kontrak selesai

PHK harus melalui prosedur dan alasan yang sah

Uang Kompensasi

Karyawan berhak menerima uang kompensasi setelah kontrak berakhir

Tidak ada uang kompensasi kontrak

Uang Pesangon

Tidak berhak atas pesangon

Berhak menerima pesangon sesuai dengan ketentuan.

 

Penggunaan PKWT dan PKWTT yang Tepat

Ketika Anda membutuhkan seorang karyawan, kerap kali Anda mengalami kesulitan dalam menentukan apakah karyawan tersebut akan dipekerjakan menggunakan PKWT atau PKWTT. Guna menentukan hal tersebut, Anda perlu memahami kondisi atau kebutuhan Perusahaan Anda.

Untuk memahami kondisi atau kebutuhan tersebut, berikut adalah tabel mengenai penggunaan PKWT dan PKWTT yang tepat berdasarkan kondisi maupun kebutuhan Perusahaan:

Situasi/Kebutuhan Perusahaan

Tepat Menggunakan PKWT

Tepat Menggunakan PKWTT

Sifat Pekerjaan

Pekerjaan yang sekali selesai atau sifatnya sementara

Pekerjaan yang bersifat terus-menerus dan tetap

Durasi Pekerjaan

Sudah diketahui pasti batas waktunya 

Tidak dapat diketahui batas waktunya

Fungsi dalam Bisnis atau Perusahaan

Bukan fungsi utama (pendukung) atau proyek tertentu

Memiliki peran penting atau posisi kunci dalam operasional Perusahaan

Pengembangan karier atau kompetensi bagi karyawan

Kurang tepat, karena keahlian yang dibutuhkan hanya bersifat jangka pendek

Tepat, karena perusahaan membutuhkan investasi SDM jangka panjang

Uji coba suatu produk

Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru dalam masa percobaan

Pekerjaan yang sudah mapan dalam hal penguasaan pasar

Sebagai catatan, berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 tahun 2021, PKWT dapat diperpanjang beberapa kali selama total keseluruhan masa kerja (awal+perpanjangan) tidak melebihi 5 tahun. Sementara untuk PKWT yang didasarkan pada selesainya pekerjaan tertentu dapat diperpanjang hingga pekerjaan selesai.

Risiko Salah Memilih Perjanjian Kerja 

Kesalahan dalam menentukan jenis kontrak dapat memicu konsekuensi finansial yang berat, salah satunya adalah kewajiban membayar ganti rugi sisa masa kontrak.

Jika perusahaan memutus PKWT sebelum waktunya, Perusahaan memiliki kewajiban membayar upah hingga akhir masa kontrak, ditambah dengan uang kompensasi yang dihitung secara proporsional.

Risiko hukum lainnya adalah penetapan status karyawan tetap secara otomatis oleh pengawas ketenagakerjaan jika ditemukan pelanggaran pada jenis pekerjaan yang menggunakan PKWT. 

Selain kerugian finansial, reputasi perusahaan sebagai pemberi kerja (employer branding) bisa rusak di mata publik dan calon kandidat potensial jika sering terjadi sengketa.

Ketidakpastian hukum ini juga dapat mengganggu fokus manajemen yang seharusnya dialokasikan untuk pertumbuhan bisnis, namun juga terbagi untuk menangani mediasi bahkan menangani sengketa di Persidangan.

Strategi Peninjauan Ulang (Review) Sebelum Tanda Tangan Kontrak

Melakukan peninjauan ulang (review) adalah langkah krusial, terutama jika terdapat perubahan regulasi pemerintah yang berdampak pada skema pengupahan dan hak-hak karyawan. Hal ini bertujuan agar perjanjian kerja tidak bertentangan dengan hak karyawan dan regulasi pemerintah.

Pastikan seluruh data pribadi calon karyawan yang tercantum dalam kontrak sudah akurat dan sesuai dengan dokumen identitas resmi. Hal ini mencakup nama lengkap, alamat, serta posisi jabatan yang akan ditempati agar tidak terjadi kesalahan administratif yang fatal.

Terdapat ceklis list untuk memudahkan Anda dalam melakukan peninjauan ulang (review) sebelum menandatangani sebuah kontrak kerja, kontak kawanlegal.id untuk mendapatkannya dan mendapatkan arahan review.

PKWT memang sesuai diterapkan pada pekerjaan yang sifatnya tidak tetap atau musiman. Meski demikian bukan berarti PKWT tidak memiliki risiko dan kekurangan. Untuk memahami hal tersebut baca artikel NAvigasi Kekurangan dan Risiko yang Muncul dari PKWT.

 

Author

Ditulis oleh Debby Andi Maria, SH., MH., CCD

Debby adalah seorang profesional di bidang hukum yang memiliki pengalaman profesional sebagai Legal Officer di YEC (Yureka Education Center) sejak 2021. Ia merupakan lulusan Magister Hukum (MH) dari Universitas Gadjah Mada dengan fokus pada Hukum Bisnis. Kompetensi profesionalnya diperkuat dengan kepemilikan sertifikasi Perancang Kontrak (CCD) dan telah menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Scroll to Top