Blog > OSS

Mengenal Lebih Dekat OSS RBA: Transformasi Perizinan di Indonesia

Apa itu OSS RBA ? – Pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi di bidang perizinan berusaha salah satu wujud dari reformasi tersebut adalah penerapan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). OSS RBA merupakan perizinan menggunakan pendekatan berbasis risiko kegiatan usaha. Sistem ini dirancang untuk menjadi satu pintu utama dalam pengurusan legalitas usaha dan menyederhanakan birokrasi izin.

OSS berfungsi sebagai pintu masuk utama khususnya dalam penerbitan perizinan berusaha. Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas resmi pelaku usaha sekaligus bukti legalitas awal untuk menjalankan kegiatan usaha. Dengan OSS, proses perizinan diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh Pelaku Usaha.

Evolusi Perizinan pada OSS 

Pada tahun 2018, melalui PP No. 24 Tahun 2018 pemerintah meluncurkan OSS generasi awal atau yang sering disebut OSS 1.0. Sistem ini menjadi langkah awal integrasi perizinan secara elektronik. Meskipun membawa perubahan positif, OSS 1.0 masih memiliki keterbatasan, terutama dalam integrasi data dan kepastian proses perizinan.

Kemudian melalui Surat Edaran Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5743/A.8/B.1/ 2019 Tahun 2019 tentang Rencana Penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) Versi 1.1 Pemerintah memperkenalkan OSS Versi 1.1 sebagai bentuk penyempurnaan OSS 1.0.

Evaluasi terhadap OSS 1.1 mendorong pemerintah melakukan penyempurnaan sistem. Perubahan besar terjadi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini mengubah pendekatan perizinan dari berbasis izin menjadi berbasis risiko.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerapkan OSS berbasis risiko atau OSS RBA pada tahun 2021. Melalui OSS RBA, persyaratan perizinan ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Perubahan ini merupakan bukti transformasi perizinan bukan sekadar digitalisasi prosedur tetapi reformasi regulasi yang lebih substantif.

Pemerintah kembali melakukan pembaharuan dengan tujuan penyempurnaan sistem OSS dengan mengeluarkan PP No. 28 Tahun 2025. PP ini hadir untuk menjadi solusi terhadap hambatan-hambatan yang ditemukan selama pelaksanaan PP. No. 5 Tahun 2021. 

Berikut ini merupakan tabel perbedaan terkait ketentuan dalam PP No. 24 Tahun 2018, PP No. 5 Tahun 2021, dan PP No. 28 Tahun 2025:

 

PP No. 24 Tahun 2018 PP No. 5 Tahun 2021 PP No. 28 Tahun 2025
OSS Versi 1.0 dan OSS Versi 1.1 OSS RBA (Risk Based Approach) OSS RBA (Risk Based Approach)
Semua bidang usaha butuh izin yang sama Berbasis Risiko (rendah, menengah, dan tinggi) Berbasis risiko dan Kepastian Waktu (SLA)
Digitalisasi dokumen perizinan Klasifikasi risiko tiap KBLI Pengawasan dan eksekusi jaminan layaanan
Lokasi, IMB, untuk izin lingkungan diurus terpisah Diintegrasikan dalam OSS Pengurusan paralel dan satu  dokumen untuk multi KBLI

 

Lembaga Pengelola OSS 

Pengelolaan sistem OSS berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM. BKPM berperan sebagai koordinator utama dalam penyelenggaraan perizinan berusaha dan penanaman modal. 

Dalam praktiknya, BKPM tidak bekerja sendiri. Pengelolaan OSS melibatkan koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Setiap instansi memiliki peran sesuai dengan kewenangan sektoralnya, namun seluruh proses tetap terhubung melalui sistem OSS.

Peran BKPM dalam OSS tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis. BKPM bertugas memastikan bahwa kebijakan perizinan selaras dengan arah pembangunan ekonomi nasional. Melalui OSS, BKPM dapat memantau realisasi investasi dan perkembangan kegiatan usaha secara lebih terukur.

Kategori Tipe Usaha Pengguna OSS

OSS dirancang untuk dapat digunakan oleh seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali. Tipe usaha terbagi berdasarkan skala usaha, diantaranya: 

Kriteria UMK (Usaha Mikro Kecil) Non-UMK (Menengah dan Besar)
Kriteria Modal Maksimal Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah) di luar tanah & bangunan Di atas Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah & bangunan
Fasilitas Izin NIB yang berlaku sebagai identitas usaha Izin tidak terbatas pada NIB, melainkan ada lanjutan sertifikat standar, pernyatan mandiri, dan izin lanjutan.
Verifikasi Mayoritas otomatis menggunakan pernyataan kemandirian untuk risiko rendah Wajib verifikasi oleh Lembaga terkait bergantung pada kegiatan usaha.

 

Skala usaha berdasarkan modal usaha secara rinci sebagai berikut:

 

Skala Usaha Modal Usaha (Di Luar Tanah & Bangunan)
Mikro Maksimal Rp1 Miliar
Kecil > Rp1 Miliar – Rp5 Miliar
Menengah > Rp5 Miliar – Rp10 Miliar
Besar > Rp10 Miliar

 

Tiga poin pada tabel di atas hanyalah sebagian kecil kriteria skala usaha. Saat ini apakah anda sudah sudah bisa menerka skala usaha anda UMK atau non-UMK? 

Pada artikel selanjutnya kita akan membahas tentang Skala Usaha di OSS RBA: Perbedaan Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar. Pastikan skala usaha anda dengan membaca artikel berikutnya.

Penentuan skala usaha adalah langkah krusial untuk suatu usaha terdaftar di sistem Online Single Submission Risk Based Approach. 

Apabila akun OSS anda belum termigrasi dari versi 1.1 ke RBA maka kawan legal dapat ikuti tutorial migrasi pada artikel Cara Migrasi OSS Lama ke OSS RBA.

Author

Ditulis oleh Debby Andi Maria, SH., MH., CCD

Debby adalah seorang profesional di bidang hukum yang memiliki pengalaman profesional sebagai Legal Officer di YEC (Yureka Education Center) sejak 2021. Ia merupakan lulusan Magister Hukum (MH) dari Universitas Gadjah Mada dengan fokus pada Hukum Bisnis. Kompetensi profesionalnya diperkuat dengan kepemilikan sertifikasi Perancang Kontrak (CCD) dan telah menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Scroll to Top