Blog > Paralegal

Cara Menjadi Paralegal – Syarat dan Cara daftarnya

Cara Menjadi Paralegal Beirkut Syarat dan Cara daftarnya – Pernahkah mendengar istilah Paralegal? Anda bisa menjadi salah satunya yang berperan sebagai paralegal memberikan bantuan hukum untuk masyarakat tanpa perlu memiliki background hukum.

Pada Artikel ini akan dibahas bagaimana cara menjadi Paralegal, apa saja syaratnya, apa benefit yang didapat dan bagaimana cara mendaftarnya.

Perbedaan Paralegal dan Pengacara

Dalam ekosistem hukum, sering muncul sosok yang sangat ahli mengurai masalah tanpa harus menyandang gelar pengacara—mereka adalah Paralegal. Penting untuk dipahami bahwa meskipun sama-sama bergerak di bidang hukum, Paralegal memiliki posisi yang berbeda dengan Pengacara. Jika Advokat adalah profesi hukum yang memiliki izin resmi untuk bersidang dan membela klien di pengadilan (litigasi), Paralegal adalah sosok yang memiliki pengetahuan hukum dasar namun tidak memiliki lisensi untuk beracara di meja hijau.

 

Fitur Perbandingan

Paralegal

Pengacara

Izin Sidang

Tidak memiliki izin untuk bersidang di pengadilan (Non-Litigasi).

Memiliki lisensi resmi untuk membela klien di pengadilan (Litigasi).

Naungan Organisasi

Bekerja di bawah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau komunitas.

Berhimpun dalam Organisasi Advokat (seperti PERADI, dsb).

Fokus Utama

Pemberdayaan masyarakat, edukasi hukum, dan “pertolongan pertama”.

Pembelaan hukum secara spesialis dan profesional untuk kasus hukum.

Wilayah Kerja

Ujung tombak di akar rumput (Desa/Kelurahan) hingga daerah terpencil.

Berfokus di lembaga peradilan dan instansi penegak hukum.

Tugas Dominan

Memberi info hukum, bantuan administrasi, dan mediasi perdamaian.

Mewakili kepentingan hukum klien, menyusun strategi pembelaan, dan beracara.

 

Syarat Menjadi Paralegal 

Menjadi paralegal tidak bisa dilakukan sembarangan, karena terdapat aturan yang berlaku. Paralegal sendiri diatur melalui Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang  Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. 

Pasal 4 Permenkumham No. 3 Tahun 2021 secara jelas menyebutkan syarat-syarat untuk seseorang dapat direkrut sebagai Paralegal, sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
  3. Memiliki kemampuan membaca dan menulis;
  4. Bukan anggota Tentara nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara;
  5. Memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.

Hal menarik dalam Pasal tersebut adalah latar belakang pendidikan hukum bukan syarat mutlak. Artinya  siapapun dapat menjadi paralegal. Yang terpenting adalah komitmen dan pemahaman hukum dasar dan tidak bertentangan dengan Pasal 4 tersebut.

Selain Pasal 4, pada Pasal 5 ayat 2 juga menyebutkan bahwa Paralegal wajib mengikuti Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan hukum.

Apabila Anda tertarik untuk mengikuti Pendidikan/Paralegal, Anda dapat melakukan pendaftaran hubungi Klik CS WhatsApp Kawanlegal.

Tahapan Cara Menjadi Paralegal

Untuk mengikuti pelatihan paralegal, calon peserta dapat mencari Pelatihan Paralegal yang umumnya diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum, organisasi masyarakat atau perguruan tinggi hukum. 

Berikutnya pastikan bahwa lembaga penyelenggara tersebut memiliki kredibilitas dan pengalaman. Dan pastikan bahwa Pelatihan tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, agar sertifikat dan kompetensi peserta diakui secara legal.

Tahapan pelatihan Paralegal melalui tahap-tahap sebagai berikut:

  • Tahap 1 Pembekalan Dasar & Prinsip Negara Hukum ➔ Memahami fungsi strategis sebagai jembatan akses keadilan bagi masyarakat (bukan sekadar asisten hukum)
  • Tahap 2 Pendalaman Materi Sektoral Penguasaan Substansi ➔ Fokus pada hukum Pidana, Perdata, dan Ketenagakerjaan yang sering bersinggungan dengan masyarakat kecil.
  • Tahap 3 Keterampilan Teknis Lapangan Investigasi & Wawancara ➔ Melatih teknik wawancara empatik dan penggalian fakta hukum untuk menyusun kronologi kasus yang kuat.
  • Tahap 4 Kemampuan Non-Litigasi Resolusi Konflik ➔ Penguasaan metode Mediasi, Negosiasi, dan Advokasi agar sengketa dapat selesai efektif di luar pengadilan
  • Tahap 5 Sertifikasi & Legitimasi Evaluasi Standar Nasional ➔ Proses sertifikasi sebagai bukti kompetensi legal untuk mulai mengabdi secara profesional di masyarakat.

Tugas dan Wewenang Paralegal Secara Litigasi dan Nonlitigasi

Jenis Tugas

Fokus & Ruang Lingkup

Bentuk Kegiatan Nyata

Litigasi (Dalam Pengadilan)

Sangat Terbatas. Berperan sebagai pendukung teknis di balik layar.

  • Membantu persiapan berkas perkara.

  • Mengumpulkan dokumen bukti.

  • Mendampingi klien secara moral di persidangan.

  • Membantu advokat menyiapkan kelengkapan administrasi.

Non-Litigasi (Luar Pengadilan)

Sangat Luas. Menjadi kekuatan utama dan garda depan masyarakat.

  • Memberikan penyuluhan dan edukasi hukum.

  • Menjadi mediator untuk perdamaian sengketa.

  • Melakukan negosiasi di tingkat komunitas.

  • Membantu penyelesaian masalah secara damai di akar rumput.

 

Tugas paralegal terbagi menjadi dua: litigasi dan nonlitigasi. Namun, perlu diingat bahwa peran litigasi paralegal sangat terbatas. Paralegal tidak boleh menggantikan advokat di persidangan ataupun mendampingi klien secara mandiri di Persidangan.

Gaji atau Honorarium Paralegal

Pertanyaan yang sering muncul: apakah paralegal digaji? Jawabannya tergantung tempat dan skema kerja. Banyak paralegal bekerja secara sukarela atau berbasis pengabdian, artinya Paralegal tidak mendapat gaji.

Di lembaga bantuan hukum, paralegal bisa mendapatkan honorarium. Besarannya bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga beberapa juta rupiah per bulan. Nilainya tergantung proyek, wilayah, dan pendanaan lembaga.

Berbeda dengan pengacara yang menarik honor per perkara, paralegal tidak mematok tarif pada klien. Prinsip utama bantuan hukum adalah gratis bagi masyarakat miskin. Karena itu, motivasi paralegal lebih pada nilai sosial.

Meski penghasilannya tidak besar, pengalaman paralegal sangat berharga. Banyak yang kemudian melanjutkan pendidikan hukum atau menjadi advokat. Paralegal sering disebut sebagai “sekolah awal keadilan sosial”.

Setelah membahas terkait Paralegal, pada artikel berikutnya akan membahas terkait Layanan Posbakum (Pos Bantuan Hukum): Peluang tempat kerja paralegal.

 

 

Author

Ditulis oleh Debby Andi Maria, SH., MH., CCD

Debby adalah seorang profesional di bidang hukum yang memiliki pengalaman profesional sebagai Legal Officer di YEC (Yureka Education Center) sejak 2021. Ia merupakan lulusan Magister Hukum (MH) dari Universitas Gadjah Mada dengan fokus pada Hukum Bisnis. Kompetensi profesionalnya diperkuat dengan kepemilikan sertifikasi Perancang Kontrak (CCD) dan telah menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Scroll to Top